Pengertian Talak Dan Macam-Macamnya

Pengertian Talak - Dalam suatu perkawinan itu dapat putus dan berakhir, dikarenakan ada beberapa hal. Apa itu? karena terjadinya talak yang dijatuhkan oleh suami terhadap istrinya. Atau dikarenakan perceraian yang terjadi antara kedua pasangan suami istri. Hal tersebut yang menyebabkan putusnya perkawinan.

Pengertian Talak Dan Macam-Macamnya
image: viva.co.id

Pengertian Talak

Menurut bahasa arti talak diambil dari kata "ithlaq" yang mempunyai arti melepaskan atau meninggalkan. Dan arti talak ini menurut syara yaitu melepas tali perkawinan dan mengakhiri hubungan suami istri, didapatkan sumber dari sayyid sabiq. Dari Al-Jaziry mendefinisikan talak ini adalah menghilangkan ikatan perkawinan atau mengurangi pelepasan ikatannya dengan menggunakan kata-kata tertentu.

Dan menurut Abu Zakaria Al Anshari menuturkan bahwa talak adalah melepas tali akad nikah dengan kata talak dan yang semacamnya. 

Jadi, Talak itu adalah menghilangkan ikatan perkawinan sehingga setelah hilangnya ikatan perkawinan itu istri tidak lagi halal bagi suaminya. 

Macam-Macam Talak

Jika dilihat dari segi waktu dijatuhkannya talak itu, maka talak itu terbagi menjadi 3 bagian, diantaranya:

1. Talak Sunni
2. Talak Bid'i
3. Talak la sunni walla bid'i

Mari kita jabarkan satu persatu yah. Simak secara tuntas pengertian bagian talak diatas.

1. TALAK SUNNI, yaitu talak yang dijatuhkan sesuai dengan tuntunan sunnah. Mengapa demikian? Hal ini dikatakan talak sunni jika memenuhi beberapa syarat dibawah ini.
  • Istri yang ditalak oleh suami sudah pernah digauli (berhubungan intim), Jika istri belum pernah digauli oleh suami, maka bukan dikatakan talak sunni.
  • Sang istri dapat segera melakukan iddah suci setelah mendapat talak, yaitu istri dalam keadaan suci dari haid. Perhitungan masa iddah bagi wanita yang sedang haid ialah tiga kali suci, bukan tiga kali haid. Hal itu menurut paham dari kalangan ulama Syafi'iyah. Talak terhadap istri yang telah lepas haid, atau belum pernah haid, atau sedang hamil, atau sang suami meminta tebusan (khulu), atau ketika istri dalam keadaan haid, semuanya itu tidak termasuk kedalam talak sunni.
  • Talak itu dijatuhkan ketika istri dalam keadaan suci, baik dalam permulaan, dipertengahan maupun diakhiran suci.
  • Sang suami tidak pernah menggauli istri selama masa suci dimana talak itu dijatuhkan kepada istri. Talak yang dijatuhkan oleh suami ketika istri dalam keadaan suci dari haid tetapi pernah digauli, ini tidak termasuk talak sunni.
2. TALAK BID'I, yaitu talak yang dijatuhkan kepada sang istri tidak bertentangan atau tidak sesuai dengan tuntunan sunnah. sesuatunya tidak memenuhi syarat-syarat talak sunni.
  • Talak yang dijatuhkan terhadap sang istri pas saat dalam keadaan haid, baik dari permulaan haid maupun di pas pertengahan.
  • Talak yang dijatuhkan kepada istri dalam keadaan suci, tetapi pernah digauli oleh suaminya dalam keadaan suci yang dimaksud.
3. TALAK LA SUNNI WA BID'I, yaitu talak yang tidak termasuk kategori talak sunni dan tidak pula termasuk talak bid'i. Penjelasannya sebagai berikut:
  • Talak yang dijatuhkan kepada istri yang belum pernah digauli.
  • Talak yang dijatuhkan kepada istri yang belum pernah mengalami haid atau istri yang telah lepas haid.
  • Talak yang dijatukan terhadap istri yang sedang hamil.
Dari penjelasan jenis talak yang ditinjau dari segi waktunya. Nah sekarang penjelasan Talak yang ditunjau dari segi ketegasan dam tidaknya kata-kata yang dipergunakan sebagai ucapan talak, Maka dari itu ada pembagian talak tersebut yang terbagi menjadi dua bagian, yaitu:

1. TALAK SHARIH, yaitu suatu talak yang mempergunakan kata-kata yang jelas dan tegas. Ucapan yang dapat dipahami sebagai penjelasan kata talak atau cerai seketika yang diucapkan.

Pandangan ulama seperti Imam Syafi'i mengatakan bahwa kata yang dipergunakan untuk talak sharih ada tiga macam, yakni talak, firaq, dan sarah, ketiga hal itu telah disebutkan didalam al-Qur'an dan hadist. Dan menurut Ahl al Zhahiriyah menyatakan bahwa talak tidak jatuh kecuali dengan mempergunakan salah satu dari tiga kata tersebut, karena syara' telah mempergunakan kata-kata ini. Berikut ada beberapa contoh talak sharih, yaitu suami berkata kepada istrinya:

- Engkau saya talak sekarang juga, Engkau saya cerai sekarang juga
- Engkau saya firaq sekarang juga, Engkau saya pisahkan sekarang juga
- Engkau saya sarah sekarang juga. Engkau saya lepas sekarang juga.

Dari penjelasan tersebut, apabila sang suami menjatuhkan talak dengan menggunakan talak sharih kepada istrinya, Maka menjadi jatuhlah talak tersebut, sepanjang ucapannya itu dinyatakan dalam keadaan sadar dan atas kemauan sendiri.

2. TALAK KINAYAH, yaitu talak dengan menggunakan kata-kata sindirian kepada istri, atau samar-samar, seperti ini:

- Engkau sekarang telah jauh dari diriku
- Selesaikan sendiri segala urusanmu
- Jangan engkau mendekati aku lagi
- Keluarlah engkau dari rumah ini sekarang juga
- Pergilah engkau dari tempat ini sekarang juga
- Susullah keluargamu sekarang juga
- Pulanglah kerumah orang tuaamu sekarang juga
- Beriddahlah engkau dan bersihkanlah kandunganmu itu
- Saya sekarang telah sendirian dan hidup membujang
- Engkau sekarang telah bebas merdeka, hidup sendirian

Demikian ulasan yang kami berikan mengenai pengertian talak dan macamnya, untuk lebih mengenai tentang topik ini, sobat ikuti perkembangan artikel yang kami berikan. Semoga apa yang kami berikan dapat bermanfaat dengan baik. Terima kasih dan boleh anda SHARE. (sumber artikel: abd rohman - 2003)