Sebelum kita mempelajari lebih jauh tentang sholat, maka penting kiranya bagi kita untuk mengetahui definisi sholat atau pengertian sholat itu sendiri, karena dengan definisi tersebut akan memudahkan bagi kita memahami arti, makna dan hakikat sholat itu sendiri. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), definisi bermakna rumusan tentang ruang lingkup dan ciri-ciri suatu konsep yang menjadi pokok pembicaraan dan studi. Sedangkan istilah definisi dalam bahasa arab lebih dikenal dengan ta'rif.
Biasanya ta'rif atau definisi sesuatu haruslah mengandung unsur jami' dan mani', yang lebih kurang bermakna: Jami' artinya dalam definisi atau ta'rif tersebut harus telah mencakup segala sesuatu tentang hal yang akan dibahas padanya. Sedangkan mani' artinya dengan definisi atau ta'rif tersebut bisa mencegah hal-hal lain yang tidak bermanfaat yang bisa dimasukkan kedalam definisi atau ta'rif tersebut.
Maka dengan mengetahui ta'rif atau definisi yang benar terkait dengan sholat, kita akan memahami makna sholat tersebut secara benar dengan mengacu pada rumusan atau konsep yang telah disampaikan oleh para pendahulu kita dari kalangan salafus sholih. Demikian pula dengan mengetahui definisi atau pengertian sholat yang benar maka kita tidak akan mudah untuk disusupi oleh pengertian-pengertian yang tidak pas dengan definisi sholat itu sendiri.
Sebagai salah satu contoh manfaat dari kita mengetahui definisi atau pengertian tentang sholat yang benar adalah ketika seseorang ingin mengkaburkan pemahaman kita tentang kewajiban sholat, dengan mengatakan sholat itu yang penting ingat (bahasa jawa: eling), sehingga tidak dibutuhkan cara sholat sebagaimana yang dikenal oleh muslimin seperti saat ini. Maka syubhat (kerancuan berfikir) seperti ini akan mudah untuk ditepis.
Berikut akan kami paparkan secara ringkas definisi dari sholat yang terbagi menjadi dua, silahkan ikuti penjelasannya di bawah ini:
DEFINISI SHALAT MENURUT BAHASA DAN ISTILAH
Pengertian Shalat Secara bahasa yaitu bermakna do’a, sedangkan secara istilah, sholat merupakan suatu ibadah wajib yang terdiri dari ucapan dan perbuatan yang diawali dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam dengan rukun dan persyaratan tertentu. Menurut hakekatnya, sholat ialah menghadapkan jiwa kepada Allah SWT, yang bisa melahirkan rasa takut kepada Allah & bisa membangkitkan kesadaran yang dalam pada setiap jiwa terhadap kebesaran & kekuasaan Allah SWT.
Ash Shiddieqy memaparkan bahwa sholat adalah menggambarkan rukhus shalat atau jiwa shalat, yakni berharap kepada Allah SWT dengan sepenuh hati dan jiwa raga, dengan segala kekhusyu’an dihadapan Allah SWT dan ikhlas yang disertai dengan hati yang selalu berzikir, berdo’a dan memujiNya.
Pengertian yang selanjutnya secara istilah syara’, khusyu’ ialah keadaan jiwa yang tenang & tawadhu’, kemudian khusyu’ dihati sangat berpengaruh dan akan tampak pada anggota tubuh lainnya. Menurut Imam Syafi’i khusyu’ berarti menyengaja, ikhlas, tunduk lahir dan batin, serta menyempurnakan keindahan bentuk ataupun sikap lahirnya (badan), serta memenuhinya dengan kehadiran hati, kesadaran dan pemahaman segala ucapan maupun sikap lahiriyah tersebut.
HUKUM SHALAT
Sholat dalam agama Islam memiliki kedudukan yang mulia, bahkan hukum sholat adalah wajib, hal ini telah ditetapkan dalam al Qur'an, as Sunnah, dan Ijma' (kesepakatan) kaum muslimin. Berikut akan kami sebutkan hukum sholat dalam islam:
Didalam al Qur'anul Karim banyak didapati perintah yang mewajibkan sholat, diantaranya firman Allah Ta'ala, sebagai berikut:
"Tidaklah mereka itu diperintah kecuali agar mereka beribadah kepada Allah dengan mengikhlaskan agama untuknya dalam keadaan hanif (condong kepada tauhid dan meninggalkan kesyirikan), dan agar mereka menegakkan sholat serta membayar zakat. Yang demikian itu adalah agama yang lurus." (Al Bayyinah : 5)
"Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah (sholatlah -pent) bersama orang-orang yang rukuk." (Al Baqarah : 43)
"Sesungguhnya sholat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." (An-Nisa : 103)
Sedangkan didalam as Sunnah atau Hadis Nabu SAW, sholat disebutkan sebagai salah satu rukun islam, sebagaimana dalam hadits Abdullah bin Umar Radiyallahu 'Anhuma, dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, beliau bersabda:
"Islam dibangun diatas lima perkara, yaitu syahadatain, menegakkan sholat, menunaikan zakat, haji dan puasa ramadhan." (HR.Al Bukhari No.8 dan Muslim No.113)
Ketika mengutus sahabat Muadz bin Jabal Radiyallahu 'Anhu ke negeri Yaman untuk mendakwahkan islam kepada ahlul kitab yang ada di negeri tersebut, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
"Ajarkanlah kepada mereka bahwa Allah Ta'ala mewajibkan bagi mereka lima (kali) sholat dalam sehari semalam." (HR.Al Bukhari No.1395 dan Muslim No.121)
Adapun dalil tentang wajibnya hukum sholat, jika ditinjau dari sisi Ijma' adalah berupa sepakatnya umat islam tentang kewajiban sholat lima waktu dalam sehari semalam. Tak ada seorangpun yang menentang kewajiban tersebut, sampai-sampai ahlul bid'ahpun mengakuinya. (Maratibul Ijma', Ibnu Hazm, hal.47, Al Mughni kitab Ash-Sholah, Asy-Syarhul Mumti' 1/345).
Demikianlah penjelasan tentang pengertian shalat diatas, semoga kita sebagai umat Islam tidak meninggalkan kewajiban shalat 5 waktu ini. Terima kasih dan semoga bermanfaat.